Bagaimana Hukum Poligami Dalam Islam?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh 

Apa kabar pembaca sekalian? Rasanya sudah lama tidak menyapa kawan sekalian melalui portal "Santri Mbelink" ini. 

Kali ini santri mbelink akan sedikit membahas mengenai pernikahan. Siapa di antara kalian yang tidak ingin menikah? Hampir setiap dari kita pasti memiliki keinginan untuk menikah. Lantas, bagaimana dengan poligami? Bukankah dalam Islam kita tidak dilarang untuk berpoligami? Apakah betul Allah menyuruh kita untuk berpoligami? Oke tidak usah terlalu berbelit-belit lagi, mari kita simak pembahasan di bawah ini. 

Seperti yang telah kita ketahui bersama, nabi kita Sayyidina Muhammad Sholallahu'alaihi wasallam dalam salah satu hadistnya mengatakan;

" An-nikahu sunnati. fa man roghiba 'an sunnati, fa laisa minni"
artinya : "Nikah itu adalah sunnahku. Maka barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukanlah bagian daripada pengikutku".

Menikah merupakan salah satu sunnah Kanjeng Nabi Muhammad yang paling disenangi oleh umatnya. Bahkan terdapat banyak sekali perdebatan di kalangan umat muslim sendiri mengenai pernikahan. Saya ambil contoh poligami, poligami bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Islam. Namun yang sering jadi perdebatan apakah poligami itu merupakan syariat yang mendekati wajib? Jawaban saya adalah TIDAK.

Memang dalam Al-Qur'an Allah telah menyebutkan tentang poligami itu sendiri di surah An-Nisa ayat 3 yang artinya kurang lebih;

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adlah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Namun, dalam ayat itu dijelaskan bahwa setiap yang ingin berbuat poligami hendaklah dia bisa berlaku adil. Apabila kita tidak bisa berlaku adil maka cukuplah bagi kita untuk menikahi satu wanita saja. Sampai sini pahamkan? Pada dasarnya poigami bukanlah anjuran untuk kita. Karena pada ayat yang lain Allah juga mengatakan;

"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walau kamu sangat ingin berlaku demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung(kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung...." [Qs. An-Nisa ayat 129].

Dari paparan ayat di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya poligami bukanlah anjuran untuk kita sebagai kaum laki-laki. Memang benar Allah tidak melarang kita untuk berpoligami. Namun, dalam berpoligami hendaklah kita untuk bisa berlaku adil kepada semua istri. Jangan sampai ada kecenderungan hanya kepada salah satu istri saja. Satu hal yang mesti kita ingat ketika kita ingin berpoligami, sudahkah semua syarat untuk berpoligami kita penuhi?

Adapun syarat utama untuk berpoligami adalah berbuat adil. Adil itu tidak sama dengan berbagi sama rata. Dalam berpoligami hendaklah kita adil dalam memberikan nafkah lahir dan nafkah batin kepada semua istri. Adil dalam berpoligami memiliki aspek yang sangat kompleks. Kita harus mampu memberikan tempat tinggal yang layak untuk semua istri, jangan mengumpulkan istri-istri dalam satu rumah yang sama, sebab yang deikian itu akan menggiring kita kepada perilaku kurang adil.

Selain itu, kita juga harus mampu menunaikan nafkah kepada setiap anak dari setiap istri-istri kita. Jangan kita memberikah nafkah lahir dengan besaran yang sama kepada istri-istri kita padahal dari setiap mereka memiliki tanggunak anak dengan kebutuhan yang berbeda. Sesuaikanlah pembagian nafkah lahir dengan kebutuhan setiap istri. Namun, pada kenyataannya sering terjadi kecemburuan dari perilaku yang demikian.

Maka sebelum menentukan langkah untuk berpoligami, seyogyanya pahami dahulu apa yang mesti kita ketahui. Jangan sampai hanya karena mengikuti hawa nafsu kita malah menjadi terjebak dalam kubangan lumpur yang mengaku bahwa dirinya adalah coklat yang manis. Perihal pembahasan poligami saya rasa sudah cukup, untuk lebih jelasnya lagi silahkan para pembaca sekalian untuk menanyakan kepada guru mengaji terdekat. Atau bisa juga kalian semua perdalam materi itu di pesantren. Intinya poligami diperbolehkan dalam Islam, dan hal itu juga bukan merupakan suatu anjuran bagi setiap laki-laki muslim. Bagi yang merasa mampu dan memang punya niatan untuk berpoligami, saran saya silahkan untuk terlebih dahulu mendalami semua persyaratannya.

Sekian yang dapat saya sampakan, kurang dan lebihnya sya mohon maaf. Apabila dalam penulsan artikel ini ada kesalahan, slahkan untuk memberikan kritik dan komentar pada kolom komentar yang sudah tersedia. Karena sebaga manusia biasa tentulah saya tidak bisa luput dari yang namanya salah dan lupa. Semoga Allah senantiasa memberikan rahmad-Nya kepada kita semua.

Wabillahi taufiq wal hidayah, waridho wal innayah. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Bagaimana Hukum Poligami Dalam Islam?"